Monday, May 18, 2020

Pengisian PKB online dan Perpanjangan STR Online



Pengisian PKB online dan Perpanjangan STR Online

ikuti sesuai petunjuk ya , untuk perpanjangan STR online ,perlu registrasi di https://ktki.kemkes.go.id/ dan menyiapkan beberapa berkas persyaratan seperti ;
  • Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
    • Foto : ukuran foto maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg.
    • KTP : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
    • Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf.
  • Dinas Kesehatan Provinsi tetap berkewajiban melakukan pembinaan profesi dan registrasi tenaga kesehatan di provinsi masing-masing dan masih melakukan legalisir untuk keabsahan STR tenaga kesehatan yang telah terbit.
  • Bagi Pemohon Registrasi Baru lulusan dan Naik Level wajib lulus Uji Kompetensi dan pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi :
    • Profesi D3 Perawat, Ners dan D3 Bidan terhitung tanggal 1 Agustus 2013, D4 Perawat mulai tanggal 1 Januari 2015, D4 Bidan mulai tanggal 1 Januari 2018.
    • Profesi Elektromedik, Terapi Wicara, Teknik Laboratorium Medik, Rekam Medik, Gizi, Radiografi, Terapis Gigi dan Mulut, Okupasi Terapis, Refraksi Optisi, Teknik Gigi, Kesehatan Lingkungan, dan Akupuntur terhitung mulai tahun 2018.
  • Bagi Pemohon Re-Registrasi / Registrasi Ulang STR pastikan sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing
  • Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPN G2 / Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan pada saat proses Registrasi Online
  • Untuk keamanan data anda, Registrasi STR Online WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
  • Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon
  • STR akan dikirimkan kepada pemohon melalui Kantor Pos Kecamatan yang telah dipilih oleh pengusul pada aplikasi STR Online versi 2.0
  • Pemohon dapat mengambil STR di Kantor Pos Kecamatan terpilih dengan membawa bukti Kartu Identitas Pribadi berupa KTP/SIM. Jika pemohon berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai 6.000 rupiah dan fotokopi KTP/SIM pemohon.



Alur mutasi ke DPK PPNI RS UII

1.      Buka situs ppni, https://ppni-inna.org



2.      Akan muncul seperti ini, klik di membership



3.      Akan keluar menu login ( isi user name dan password )


4.      Setelah di klik akan muncul tampilan seperti di bawah ini



(klik data pribadi lalu pilih mutasi keanggotaan )


5.       Akan muncul tampilan seperti ini


6.      Isi sesuai daerah yg akan di tempati


7.       Setelah mengisi wilayah - kabupaten - DPK klik SIMPAN



8.      Setelah itu akan muncul download dokumen, bila sudah di verifikasi oleh DPK yg dituju..

(bila sudah di verifikasi secara otomatis sudah di terima menjadi anggota di DPK yg dituju, dan sudah masuk dalam data anggota DPK tersebut)

 

9. Semoga bermanfaat..

 

 

Permohonan 25 SKP DPD + DPW

Salam Sehat Sejawat..... Berikut adalah form pengajuan rekomendasi 25 SKP. Pastikan data yang anda input sudah benar sebelum SUBMIT yaaa...SEMANGAT 

Link formulir permohonan : https://bit.ly/pengajuan25skpppnidiy